Kreditur Afiliasi Dominasi Voting Proposal Perdamaian Meratus Line

Selasa, 08 November 2022 – 21:00 WIB
Kreditur Afiliasi Dominasi Voting Proposal Perdamaian Meratus Line - JPNN.com Jatim
Suasana Sidang PKPU Tetap Meratus Line di Pengadilan Negeri Surabaya. Foto: Dok. Erwin untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Proses PKPU Tetap PT Meratus Line berujung voting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Pemungutan suara atas proposal perdamaian itu sempat memanas.

Pasalnya, pemohon PKPI, yakni PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line membongkar adanya dugaan persekongkolan dalam proses voting yang dipimpin Hakim Pengawas Sutarno dan Pengurus Egga Indragunawan, Arif Rohman Syaeful, Bhoma Satriyo Anindito, Aceng Aam Badruttamam.

Kuasa Hukum PT Bahan Line dan Bahana Ocean Line Gede Pasek Suardika menyebutkan ada delapan perusahaan yang masuk kreditur afiliasi dan satu kesatuan dengan PT Meratus Line.

"Berdasarkan dokumen resmi dari Kemenkumham, jelas dan terang ada delapan perusahaan yang terbukti kepemilikan sama atau dimiliki PT Meratus Line sendiri," kata Gede, Selasa (8/11).

Dengan begitu, proposal perdamaian dan proses voting harus ditolak.

"Jadi, tidak hanya melanggar Pasal 240 dan 255 UU Kepailitan dan PKPU, tetapi Pasal 285 ayat 2 huruf c yang menjadi syarat pembatalan perdamaian," ujarnya.

Dia membeberkan delapan kreditur itu adalah PT Mandiri Bahari Line, PT Mandiri Jaya Line, PT Meratus Tongkang Services, PT Mitra Buana Line, PT PBM Mitra Laksana, PT Mitra Sarana Containerindo, PT Mitra Ocean Line, dan PT Mitra Sentosa Abadi.

Hal itu dinilai Gede hanya akal-akalan untuk membayar utang ke perusahaannya sendiri.

Sidang PKPU Tetap Meratus Line dengan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line didominasi kreditur afiliasi.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News