2.495 APK Melanggar Ketentuan di Ponorogo Ditertibkan, Terbanyak di Kawasan Kota

Sabtu, 03 Februari 2024 – 12:07 WIB
2.495 APK Melanggar Ketentuan di Ponorogo Ditertibkan, Terbanyak di Kawasan Kota - JPNN.com Jatim
Petugas gabungan mencopot alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar PKPU dan Perda di Kabupaten Ponorogo, Jumat (2/1). ANTARA/HO-Bawaslu Ponorogo

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Bawaslu Kabupaten Ponorogo menertibkan alat peraga kampanye (APK) yang dinilai melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) dan Peraturan Daerah (Perda) setempat.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo Bahrun Mustofa mengatakan bawaslu bersama jajaran Satpol PP, Badan Kesbangpol Linmas, kepolisian, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ponorogo menertibkan sebanyak 2.495 APK.

"Total ada 2.459 APK yang kami tertibkan bertahap dari sekarang," ujar Bahrun, Jumat (2/2).

Dalam operasi gabungan itu, personel bawaslu dan Satpol PP menyisir setiap ruas jalan dan APK yang terpasang perempatan jalan juga tak luput dari penertiban tersebut.

Menurutnya, ribuan APK yang tercatat melanggar tersebar merata di semua kecamatan yang ada di Kota Reog. Namun, APK terbanyak tercatat ada di wilayah seputar kawasan kota.

Banyaknya APK yang dipasang sembarangan tersebut juga dikeluhkan oleh sejumlah pengguna jalan, seperti diungkapkan Aprilia Eka, selain dipasang sembarangan juga membuat kotor pemandangan.

"Terima kasih sudah ditertibkan karena memang ada beberapa yang menutup rambu lalu lintas yang membahayakan pengendara serta membuat kotor," katanya.

Bahrun mengatakan APK yang dicopot secara paksa ini kebanyakan dipasang di pohon dengan cara dipaku. Selain itu, ada beberapa baliho caleg ya menutupi rambu lalu lintas, sehingga dianggap membahayakan pengguna jalan.

Bawaslu Ponorogo menertibkan sebanyak 2.495 APK yang melanggar ketentuan PKPU selama masa Pemilu 2024.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News