Diminta Taati Waktu, Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Line Ditolak Hakim
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Meratus Line meminta permohonan perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengakomodasi pihak kreditur.
Hal itu disampaikan ketika tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10).
Meratus menyatakan keuangan perusahaannya kuat, tetapi memohon perpanjangan waktu.
Hakim Pengawas Sutarno dengan tegas menolak permintaan itu. Dia meminta Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.
Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap Meratus Line.
Putusan pertama dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Putusan kedua dikeluarkan lantaran PT Meratus Line tak memenuhi. Putusan kedua nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu, tetapi jangan dipaskan tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November,” ujar Hakim Sutarno.
Hakim menolak permintaan perpanjangan PKPU Meratus Line senilai Rp 50 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News