Diminta Taati Waktu, Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Line Ditolak Hakim

Selasa, 18 Oktober 2022 – 19:13 WIB
Diminta Taati Waktu, Permintaan Perpanjangan PKPU Meratus Line Ditolak Hakim - JPNN.com Jatim
Tahapan PKPU antara PT Meratus Line dengan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (18/10/2022). ANTARA/Hanif Nashrullah.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Meratus Line meminta permohonan perpanjangan PKPU tetap selama 90 hari dengan alasan masih membutuhkan waktu untuk mengakomodasi pihak kreditur.

Hal itu disampaikan ketika tahapan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (18/10).

Meratus menyatakan keuangan perusahaannya kuat, tetapi memohon perpanjangan waktu.

Hakim Pengawas Sutarno dengan tegas menolak permintaan itu. Dia meminta Meratus dapat memaksimalkan waktu seperti dalam putusan PKPU tetap.

Sebelumnya, Pengadilan Niaga PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan putusan dua kali terhadap Meratus Line.

Putusan pertama dengan nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari. 

Putusan kedua dikeluarkan lantaran PT Meratus Line tak memenuhi. Putusan kedua nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.

"Masih ada waktu hingga 11 November mendatang. Tolong dimaksimalkan waktu itu dulu, tetapi jangan dipaskan tenggat waktunya, paling tidak sampai 1 November,” ujar Hakim Sutarno.

Hakim menolak permintaan perpanjangan PKPU Meratus Line senilai Rp 50 miliar.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News