Kasus Penggelapan BBM, PT Meratus Terancam Pailit
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line sebagai perusahaan penyuplai BBM mengajukan kepailitan PT Meratus Line lantaran tak memenuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Putusan itu terkait perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) senilai Rp 50 miliar.
PN Surabaya mengabulkan permohonan PT Bahana Lien dan Bahana Ocean Line terkait PKPU Rp 50 miliar dengan menjatuhkan dua kali putusan terhadap perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu.
Putusan pertama nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Putusan kedua dikeluarkan lantaran PT Meratus Line tak memenuhi. Putusan kedua nomor 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
Syaiful Ma'arif selaku kuasa hukum PT Bahana Line mengatakan hingga kini tidak ada itikad baik dari PT Meratus untuk menyelesaikan pembayaran utang tersebut.
"Sidang terakhir belum lama lalu baru mengajukan draf proposal saja setelah beberapa kali menunda-nunda," katanya saat dikonfirmasi, Senin (17/10).
Kemudian pada 14 September 2022, digelar rapat kreditor dengan agenda pencocokan piutang PT Meratus Line dalam PKPU.
PT Bahana Line berencana mengajukan kepailitan PT Meratus Line saat PKPU di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News