Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik

Senin, 25 Desember 2023 – 17:33 WIB
Soal Pencalonan Gibran, Yusril Sebut KPU Tidak Lakukan Pelanggaran Etik - JPNN.com Jatim
Yusril Ihza Mahendra. Foto: JPNN.com

jatim.jpnn.com, JAKARTA - Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran Yusril Ihza Mahendra menyatakan tidak ada pelanggaran etik apapun yang dilakukan oleh KPU dalam proses pencalonan Gibran sebagai cawapres di Pilpres 2024.

Pernyataan itu disampaikan menanggapi laporan Demas Brian Sicaksono, PH Hariyanto, dan Rumondang Damanik kepada DKPP yang mulai sidang pada Jumat (22/12).

Dalam laporan tersebut, pelapor menyebut para Komisioner KPU membiarkan Gibran mengikuti proses tahapan pencalonan dengan mengabaikan prinsip kepastian hukum.

Selain itu, terlapor juga dinilai sewenang-wenang menetapkan Gibran sebagai cawapres mendampingi Prabowo. KPU dinilai mengetahui saat proses pencalonan itu batas usia pasangan capres adalah 40 tahun. Lembaga itu baru mengubah peraturan itu setelah proses pencalonan selesai. 

Para pelapor menyatakan tindakan terlapor bertentangan dengan prinsip kepastian hukum yang secara imperatif diperintahkan oleh Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP No. 2/2017 tentang Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu.

Norma etik yang dijadikan dalil para Pelapor adalah  Pasal 11 huruf a Peraturan DKPP itu memberikan kewajiban etik kepada komisioner KPU untuk ‘melakukan tindakan dalam rangka penyelenggaraan Pemilu yang secara tegas diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan’

PKPU sendiri mengatur secara tegas bahwa syarat capres dan cawapres minimal 40 tahun. Peraturan yang belum diubah, dan pencalonan Gibran tetap berlanjut maka para pelapor mendalilkan para komisioner KPU melakukan pelanggaran etik.

Para pelapor memohon DKPP untuk menjatuhkan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai komisioner KPU.

Yusril Ihza Mahendra membeberkan alasan KPU tidak melanggar etik atas polemik pencalonan Gibran sebagai cawapres.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News