Gugatan Meratus Terkait Penggelapan BBM Dimentahkan Ahli Perdata

Rabu, 26 Oktober 2022 – 21:31 WIB
Gugatan Meratus Terkait Penggelapan BBM Dimentahkan Ahli Perdata - JPNN.com Jatim
Sidang perdata perkara penipuan BBM melibatkan PT Meratus Line dengan Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadjlan Negeri Surabaya, Rabu (26/10/2022). (ANTARA/Hanif Nashrullah)

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Perkara yang dilaporkan PT Meratus Line ke Polda Jawa Timur tak hanya penipuan dan penggelapan BBM ke kapal-kapalnya yang diorder dari PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Perusahaan pelayaran yang mengoperasikan layanan kontainer itu juga melayangkan gugatan perdata terhadap PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. 

Polda Jatim telah menetapkan tersangka kepada 17 karyawan PT Meratus Line atas penipuan dan penggelapan BBM tersebut dan masih melakukan penyidikan.

Pun dengan perdata di PN Surabaya juga masih proses persidangan.

Nah, dalam sidang lanjutan Rabu (26/10) siang di PN Surabaya menghadirkan Ahli Hukum Perdata Ghansham Anand.

Namun, keterangan dari Ahli Hukum Perdata Unair tersebut malah mementahkan gugatan Meratus.

Dia mengatakan gugatan perdata yang dilayangkan Meratus formatnya adalah wanprestasi.

Dalam gugatan perdata itu, Meratus menuding karyawannya melakukan kongkalikong dengan karyawan perusahaan penyuplai BBM Bahana Line dan Bahana Ocean Line.

Ahli Perdata mementahkan gugatan PT Meratus Line terkait perkara penipuan dan penggelapan pengisian BBM.
Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News