Gugatan Meratus Terkait Penggelapan BBM Dimentahkan Ahli Perdata
Rabu, 26 Oktober 2022 – 21:31 WIB
Kuasa Hukum Bahana dan Bahana Ocean Line Syaiful Ma'arif menuding gugatan perdata yang dilayangkan Meratus hanya akal-akalan untuk memperlambat proses PKPU tetap senilai Rp 50 miliar.
"Sebagaimana telah diputuskan Pengadilan Niaga PN Surabaya, proses PKPU tetap Rp 50 miliar ini jika tidak dituntaskan bisa menyebabkan PT Meratus dinyatakan pailit," kata Syaiful. (antara/mcr12/jpnn)
Ahli Perdata mementahkan gugatan PT Meratus Line terkait perkara penipuan dan penggelapan pengisian BBM.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News