Kasus Penggelapan BBM, Meratus Line Punya Utang Rp 50 Miliar Belum Dibayarkan
jatim.jpnn.com, SURABAYA - PT Meratus Line punya kewajiban membayar utang Rp 50 miliar kepada perusahaan penyuplai BBM PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Hal itu berdasarkan putusan perkara penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Awalnya, PN Surabaya menjatuhkan putusan dengan nomor: 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 30 Mei 2022, yang memvonis PT Meratus Line dalam keadaan PKPU sementara selama 45 hari.
Namun, PT Meratus Line tak mematuhinya. PN Surabaya pun kembali menjatuhkan putusan 26/PDT.SUS-PKPU/2022/PN NIAGA SBY tertanggal 14 Juli 2022, yang menyatakan Meratus dalam keadaan PKPU tetap selama 120 hari.
“Sampai saat ini kami masih menunggu itikad baik pembayaran utang dari Meratus,” ujar Kuasa Hukum PT Bahana Line Syaiful Ma’arif, Jumat (14/10).
Dalam perkara lain yang masih berkaitan, Meratus melaporkan pidana sejumlah karyawannya yang diduga melakukan penggelapan BBM yang dipesan PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line saat mengisi ke kapal-kapalnya.
Laporan yang diterima Polda Jatim pada 9 Februari itu telah menetapkan 17 tersangka yang semuanya karyawan Meratus. Kasus itu masih P19 saat dilimpahkan ke Kejati Jatim pada 24 Agustus 2022.
Polda Jatim melengkapi penyidikan dengan menyita tongkang PT Bahana Line san Bahana Ocean Line yang mengisi BBM terhadap kapal-kapal Meratus.
PT Meratus Line memiliki utang sebesar Rp 50 Miliar kepada PT Bahana Line dan Bahana Ocean Line terkait kasus penggelapan BBM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News