Gugatan Meratus Terkait Penggelapan BBM Dimentahkan Ahli Perdata
Hal itu masuk ke dalam penipuan dan penggelapan saat pengisian BBM ke kapal-kapalnya.
Menurut Ghansham, tuduhan Meratus dalam gugatannya tergolong sebagai perbuatan melawan hukum. Artinya, masuk dalam ranah pidana, bukan perdata.
"Harus dibuktikan lebih dulu melalui putusan pidana, baru gugatan perdata wanprestasi ini bisa disidangkan," tuturnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum PT Meratus Line Yudha Prasetyawan tak mempersoalkan keterangan ahli. Dia justru beranggapan pendapat itu justru mendukung gugatannya.
"Tidak ada masalah. Keterangan ahli malah mendukung kami," ujarnya.
Meratus merasa dirugikan senilai Rp 50 miliar atas penipuan dan penggelapan BBM yang mestinya diisi ke kapal-kapalnya itu sehingga sampai sekarang tidak melakukan pembayaran ke perusahaan penyuplai BBM Bahana Line dan Bahana Ocean Line.
Namun, Bahana Line dan Bahana Ocean Line belum lama lalu memenangkan gugatan di Pengadilan Niaga PN Surabaya.
Dalam putusan sidang, Meratus dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) tetap senilai Rp 50 miliar selama 120 hari, yaitu hingga 11 November 2022.
Ahli Perdata mementahkan gugatan PT Meratus Line terkait perkara penipuan dan penggelapan pengisian BBM.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News