Hakim Nonaktif Itong Divonis Ringan Daripada Tuntutan, Hanya 5 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dijatuhi vonis lima tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor atas kasus suap.
"Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan hukuman penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp 300 juta. Jika tidak dibayar harus diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan," kata Hakim Tongani saat membaca amar putusan, Selasa (25/10).
Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara tujuh tahun kepada Itong lantaran terbukti bersalah menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika.
Mendengar putusan itu, Itong yang menyaksikannya secara daring di Rutan Medaeng langsung menyatakan banding.
"Saya tidak pernah menerima uang itu. Oleh karenanya, saya menyatakan banding," kata Itong sebelum sidang ditutup.
Mulyadi selaku kuasa hukum Itong Isnaeni mengatakan kliennya tak pernah menerima uang suap itu sehingga memilih banding atas putusan majelis hakim.
"Dalam pertimbangan majelis ada pengondisian, berarti ada yang dikondisikan, tetapi ternyata tidak ada yang dikondisikan. Ini putusan yang kontradiktif," ujarnya.
Menurut dia, beberapa saksi yang dihadirkan dalam sidang mengaku tak pernah memberi uang kepada Itong sehingga upaya banding kliennya sangat beralasan.
Sementara itu, JPU menyatakan masih pikir-pikir atas putusan itu. Para jaksa dari KPK harus berkoordinasi dulu dengan pimpinannya untuk mengambil keputusan menerima atau banding.
"Putusan memang lebih ringan dari tuntutan. Kami menuntut tujuh tahun penjara, majelis memutus lima tahun. Kami harus menghormati putusan hakim," kata Jaksa KPK M Nur Aziz seusai sidang.
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutannya tujuh tahun.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News