Hakim Nonaktif Itong Divonis Ringan Daripada Tuntutan, Hanya 5 Tahun
![Hakim Nonaktif Itong Divonis Ringan Daripada Tuntutan, Hanya 5 Tahun - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/10/26/persidangan-terdakwa-hakim-nonaktif-itong-isnaeni-di-pengadi-oj16.jpg)
Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.
Dalam perkara ini, Itong Isnaeni tidak sendirian. Ia didakwa bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam berkas terpisah.
Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutannya tujuh tahun.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News