Hakim Nonaktif Itong Divonis Ringan Daripada Tuntutan, Hanya 5 Tahun

Rabu, 26 Oktober 2022 – 10:35 WIB
Hakim Nonaktif Itong Divonis Ringan Daripada Tuntutan, Hanya 5 Tahun - JPNN.com Jatim
Persidangan terdakwa hakim nonaktif Itong Isnaeni di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya yang digelar secara dalam jaringan, Selasa (25/10/2022). (ANTARA/HO-TK)

Sidang perkara tindak pidana korupsi gratifikasi suap hakim Pengadilan Negeri Surabaya nonaktif Itong Isnaeni Hidayat digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam perkara ini, Itong Isnaeni tidak sendirian. Ia didakwa bersama M. Hamdan selaku panitera pengganti dan Hendro Kasiono (seorang pengacara), dalam berkas terpisah.

Itong Isnaeni dan M. Hamdan dijerat dengan pasal berlapis, yakni keduanya sebagai penerima suap didakwa pasal kesatu: pasal 12 huruf c UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 11 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Terdakwa Hendro Kasiono sebagai pemberi suap didakwa kesatu: pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua: pasal 13 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (antara/mcr12/jpnn)

Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayat divonis lima tahun penjara, lebih ringan dari tuntutannya tujuh tahun.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News