Mulyadi Luruskan Sidang Sengketa Tanah yang Melibatkan Hakim Itong, Ternyata
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Mulyadi meluruskan sidang gugatan tanah dengan bukti surat Petok D yang pernah dimenangkan Itong Isnaeni Hidayat saat menjadi hakim di Pengadilan Negeri Surabaya.
Sebelumnya, dia diberitakan sebagai kuasa hukum penggugat dalam perkara tanah melawan tergugat Yayasan Cahaya Harapan Hidup Sejahtera (CHHS).
CHHS memiliki empat sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di lahan sengketa seluas 3.150 meter persegi di kawasan Kelurahan Lontar, Surabaya.
"Saya yang benar adalah Kuasa hukum Itong Isnaeni Hidayat, bukan kuasa hukum penggugat dalam perkara tanah tersebut," katanya, Rabu (3/8).
Persidangan perkara itu tergolong singkat, yakni 13 April-11 Mei 2021 dan dikenangkan Hakim Itong.
Kuasa hukum tergugat Yayasan CHHS Ronald Talaway memastikan saat ini sedang mengajukan peninjauan kembali (PK) perkara tersebut ke Mahkamah Agung karena dinilai banyak kejanggalan.
“Putusannya verstek. Hakim Itong menyatakan pihak yayasan kehilangan haknya dan harus membayar ganti rugi Rp 1 miliar kepada Mulya Hadi dan kawan-kawan sebagai penggugat, padahal barang bukti belum pernah diperiksa,” ujarnya.
Mulyadi tidak bisa berkomentar terkait persidangan perkara tanah yang dipimpin Hakim Itong tersebut.
Kuasa hukum Mulyadi meluruskan sidang sengketa tanah dengan bukti surat Petok D yang ditangani Hakim Itong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News