Hakim Itong Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp 390 Juta
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim nonaktif Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat menjalani sidang tuntutan dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor, Selasa (27/9).
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wawan Yunarwanto menuntut Itong selama tujuh tahun penjara. Dia menilai terdakwa terbukti menerima suap dalam perkara pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Itong Isnaeni Hidayat dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan serta wajib menjalani tahanan," ujar Wawan secara daring.
Jaksa meyakini Itong menerima suap dari beberapa perkara yang ditanganinya sebagai hakim PN Surabaya.
"Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP," ujarnya.
Selain hukuman kurungan, Itong juga diganjar membayar uang pengganti sebesar Rp 390 juta. Apabila tidak membayar maka diganti dengan hukuman satu tahun kurungan penjara.
Mulyadi selaku kuasa hukum Itong mengatakan bakal mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
"Kami akan ajukan pledoi, pada sidang berikutnya karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan bukti-bukti yang ada," ucapnya.
Hakim nonaktif Itong Isnaeni Hidayar dituntut jaksa selama tujuh tahun penjara dan denda atau uang pengganti sebesar Rp 390 juta.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News