Jaksa Tak Bisa Buktikan BOS SPI Bersalah, Hotma Sitompul Sebut Kasus Direkayasa
jatim.jpnn.com, BATU - Persidangan kasus kekerasan seksual dengan terdakwa Bos SPI Kota Batu Julianti Eka Putra alias JEP berlangsung pada Rabu (3/8) kemarin.
Pengacara terdakwa Hotma Sitompul menilai jaksa tak bisa membuktikan bahwa kliennya tersebut bersalah.
Dia mengatakan dalam persidangan yang berlangsung sejak pukul 10.00-15.30 WIB tersebut, pihaknya membacakan nota pembelaan atau pledoi sebanyak 500 lembar.
"Selama persidangan berlangsung, jaksa tidak bisa membuktikannya setelah klien kami membacakan sebanyak 500 lembar nota pembelaan," ujarnya.
Pihaknya sangat percaya diri dengan bukti-bukti yang dimiliki. Di sisi lain menganggap bahwa jaksa penuntut umum (JPU) juga tak memiliki bukti.
Hotma pun menyatakan bahwa para korban yang melapor di media sosial atau media mainstream lainnya sengaja melakukan rekayasa untuk menjatuhkan kliennya, di samping tidak ada barang bukti juga.
"Kami tunjukkan bukti-bukti yang ada, seperti foto korban yang diduga merekayasa luka lebam dan tindakan asusila sampai dukungan dari seluruh alumni serta siswa SPI berupa tanda tangan menuntut agar segera membebaskan JEP dari dakwaan," tuturnya.
Dia juga meyakini bahwa para korban sengaja merekayasa kasus karena peristiwa yang terjadi dengan jarak pelaporan kepada polisi terlampau jauh, yakni 12 tahun.
Kuasa hukum BOS SPI, Hotma Sitompul menilai jaksa tidak bisa membuktikan kliennya tersebut bersalah atas perkara kekerasan seksual.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News