Kuasa Hukum Terdakwa Meminta Polisi Menangkap DPO Kasus Robot Trading Viral Blast
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kuasa hukum Appe Hamonangan Hutauruk yang mewakili terdakwa kasus robot trading Viral Blast RPW, MU, JHP mendesak kepolisian menangkap Putra Wibowo, salah satu tersangka yang masih bebas.
Menurut dia, penangkapan Putra Wibowo sangat mendesak lantaran memiliki peran sangat penting dalam kasus tersebut.
“Kami meminta polisi segera menangkap Putra Wibowo agar permasalahan ini dapat diungkap secara transparan dan tidak menimbulkan presensi tidak baik bagi kinerja polisi yang saat ini menjadi sorotan publik,” ujar Appe di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (31/8).
Putra Wibowo sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sejak April 2022 ditetapkan sebagai DPO. Namun, belum ada kejelasan di mana posisi yang bersangkutan.
Putra Wibowo adalah pria kewarganegaraan Indonesia, tempat tinggal terakhirnya disebut di Lumajang.
"Putra Wibowo belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai buronan alias DPO," jelasnya.
Sidang perkara itu di PN Surabaya sudah berjalan hingga agenda pembacaan saksi dengan menghadirkan tiga tersangka secara offline.
Pada agenda sidang sebelumnya, terdakwa dihadirkan secara daring dari Rutan Kelas I di Medaeng, Sidoarjo.
Kuasa Hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast meminta aparat kepolisian segera menangkap Putra Wibowo, terdakwa yang masih bebas berkeliaran.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News