Kuasa Hukum Terdakwa Meminta Polisi Menangkap DPO Kasus Robot Trading Viral Blast
Kasus ini diungkap oleh Bareskrim Polri yang merugikan member hingga Rp 1,2 triliun. Viral Blast Global tidak memiliki izin untuk menjalankan trading.
Polisi sudah melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset terkait kasus penipuan tersebut. Secara total, ada Rp 22.945.000.000 uang yang disita. Selain itu, menyita sembilan unit aset berupa mobil, rumah, dan apartemen dari para tersangka.
Dalam perkara ini, Jaksa mendakwa para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 105 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Appe menilai polisi terlalu prematur menaikkan perkara pidana yang mendudukkan tiga kliennya tersebut menjadi terdakwa.
"Justru Putra Wibowo adalah pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini. Dia belum pernah diperiksa dan sekarang oleh polisi ditetapkan sebagai DPO atau buron," katanya. (mcr12/jpnn)
Kuasa Hukum terdakwa kasus robot trading Viral Blast meminta aparat kepolisian segera menangkap Putra Wibowo, terdakwa yang masih bebas berkeliaran.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News