Hampir 5 Tahun, Shonhaji Akhirnya Ditemukan, Baik-Baik di Penjara Ya
jatim.jpnn.com, MATARAM - Akhir pelarian terpidana perkara korupsi pekerjaan pembangunan gedung DPRD Kota Madiun tahun 2015, Moh Shonhaji berakhir pada Rabu (31/8) malam sekitar pukul 20.30 WITA.
Pria 47 tahun itu ditangkap Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) di Kota Mataram, NTB.
"Yang bersangkutan ditangkap di salah satu rumah di Perum Griya Pesona Rinjani, Jalan Adi Sucipto, Kota Mataram," kata Kapuspenkum Kejagung I Ketut Sumedana, Kamis (1/9).
Dia menjelaskan Moh Shonhaji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) asal Kejati Jawa Timur karena tidak memenuhi panggilan secara patut untuk proses eksekusi penahanan sesuai putusan hakim.
Status DPO kejaksaan Shonhaji kemudian terbit terhitung sejak putusan pengadilan berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
Pria asal Surabaya itu tercatat sebagai narapidana perkara korupsi berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor: 147/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Surabaya, tanggal 16 Oktober 2017.
Dalam putusan majelis hakim, Moh Shonhaji terbukti terlibat dalam kasus korupsi proyek fisik yang telah merugikan negara senilai Rp1,065 miliar.
"Terpidana dijatuhi pidana penjara enam tahun dan denda Rp150 juta subsider enam bulan kurungan," ujar mantan Kepala Kejari Mataram tersebut.
Terpidana kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun akhirnya terendus keberadaannya. Tak bisa berkutik sekarang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News