Hampir 5 Tahun, Shonhaji Akhirnya Ditemukan, Baik-Baik di Penjara Ya

Kamis, 01 September 2022 – 13:59 WIB
Hampir 5 Tahun, Shonhaji Akhirnya Ditemukan, Baik-Baik di Penjara Ya - JPNN.com Jatim
Jaksa yang tergabung dalam Tim Tabur Kejagung dalam kegiatan penangkapan buronan terpidana korupsi Gedung DPRD Madiun Moh Shonhaji (kiri) di rumahnya di Mataram, NTB, Rabu malam (31/8/2022). (ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung)

Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider tiga tahun penjara.

Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Sumedana. (antara/faz/jpnn)

Terpidana kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun akhirnya terendus keberadaannya. Tak bisa berkutik sekarang.

Redaktur & Reporter : Fahmi Azis

Sumber Antara
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News