Hampir 5 Tahun, Shonhaji Akhirnya Ditemukan, Baik-Baik di Penjara Ya
Kamis, 01 September 2022 – 13:59 WIB
Selain pidana, Shonhaji turut dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara sedikitnya Rp312 juta subsider tiga tahun penjara.
Shonhaji dalam putusan majelis hakim dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) huruf b UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.
"Shonhaji dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ucap Sumedana. (antara/faz/jpnn)
Terpidana kasus korupsi proyek gedung DPRD Kota Madiun akhirnya terendus keberadaannya. Tak bisa berkutik sekarang.
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Sumber Antara
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News