Mantan Bupati Jombang Nyono Bebas dari Lapas Surabaya, Lihat Tampangnya
jatim.jpnn.com, SIDOARJO - Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko telah dibebaskan dari Lapas Kelas I Surabaya pada Senin (8/8).
Kakanwil Kemenkumham Jatim Zaeroji membenarkan hal tersebut. Nyono bebas melalui program integrasi sosial, yaitu cuti menjelang bebas (CMB).
"Benar, yang bersangkutan dibebaskan karena mendapatkan hak integrasi berupa CMB," kata Zaeroji tertulis, Rabu (10/8).
Menurut dia, Nyono yang terjerat kasus tindak pidana korupsi berhak mendapatkan program integrasi setelah membayar denda yang dibebankan kepadanya.
Selain pidana badan selama lima tahun, hakim juga mengharuskan Nyono membayar denda Rp 200 juta.
Berdasarkan data dari sistem database pemasyarakatan, denda tersebut dibayar Nyono dalam tiga termin, yaitu pada Juli 2019-November 2021.
"Oleh karena itu, Nyono berhak mendapatkan hak remisi dan integrasi," tuturnya.
Sementara itu, Kalapas Surabaya Jalu Yuswa Panjang menjelaskan Nyono ditahan penyidik KPK Sejak 4 Februari 2018.
Mantan Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko bebas dari Lapas I Surabaya di Porong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News