Dituntut 15 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Disebut Masih Berpeluang Besar Bebas

Rabu, 27 Juli 2022 – 23:15 WIB
Dituntut 15 Tahun Penjara, Bos SPI Kota Batu Disebut Masih Berpeluang Besar Bebas - JPNN.com Jatim
Suasana depan SMA SPI Kota Batu usai pelaporan dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah seorang pemiliknya berinisial JE, Rabu (2/6). Foto: ANTARA/Vicki Febrianto

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu menuntut bos SMA SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra alias JEP, pidana 15 tahun penjara.

Mendengar tuntutan yang dibacakan majelis hakim tersebut, kuasa hukum JEP, Hotma Sitompul bakal membeberkan beberapa bukti untuk membebaskan kliennya dari tuntutan.

Sebelumnya, JEP diduga telah melanggar Pasal 81 Ayat (2) UU 23/2022 tentang Perlindungan Anak. Berbagai bukti itu akan dibuka pada pledoi atau pembelaan terdakwa yang direncanakan pekan depan.

“Kami tidak akan mengomentari tuntutan ini. Setelah pledoi, baru akan kami jelaskan. Nanti akan kami buka semua bukti bukti kami,” ucap Hotma, Rabu (27/7).

Menurutnya, persidangan pada Rabu (27/7), bukan mencari siapa pemenangnya, melainkan mencari keadilan.

Dia mengutarakan proses peradilan harus berlandaskan ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, proses persidangan bisa menjadi bahan pembelajaran bagi akademisi di masa mendatang.

“Coba bayangkan, jika surat tuntutan itu buruk, itu akan dipelajari oleh mahasiswa. Juga kalau pembelaan yang kami lakukan kami konyol, tentu juga akan tercatat dalam sejarah,” tuturnya.

Dia menyakini bahwa terdakwa masih memiliki peluang besar untuk terbebas dari tuntutan yang ada.

Begini respons kuasa hukum bos SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra, menanggapi tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News