Selain Penjara 15 Tahun, Bos SPI Kota Batu Dituntut Hukuman Tambahan
![Selain Penjara 15 Tahun, Bos SPI Kota Batu Dituntut Hukuman Tambahan - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/07/19/agus-rajito-kajari-kota-batu-ketika-menerima-aspirasi-massa-u5kn.jpg)
jatim.jpnn.com, MALANG - Julianto Eka Putra, terdakwa pemerkosaan sejumlah siswi di Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Kota Batu bukan hanya dituntut hukuman pidana pokok, melainkan juga pidana tambahan.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Batu Agus Rujito, Rabu (27/7).
Dia menjelaskan Julianto Eka Putra didakwa hukuman pidana pokok berupa pidana penjara selama 15 tahun.
"Sesuai dengan pembacaan tuntutan di persidangan, terdakwa dituntut 15 tahun penjara," katanya.
Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp 300 juta dengan subsider enam bulan penjara jika yang bersangkutan tidak membayarnya.
Tidak hanya itu, terdakwa juga dikenai hukuman tambahan, yakni ganti kerugian atau restitusi kepada setiap korbannya sebesar Rp 44 juta karena dinilai telah merugikan secara fisik dan psikis.
"Terdakwa oleh JPU dituntut bayar denda Rp 44 juta kepada korban," tuturnya.
Agus menerangkan pula terdakwa memenuhi unsur bujuk rayu terhadap korban untuk melakukan persetubuhan yang pada saat itu masih di bawah umur.
Terdakwa pemerkosaan sejumlah siswi SPI Kota Batu, Julianto Eka Putra dikenakan dakwaan pidana pokok hingga tambahan berikut ini.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News