Komnas PA Minta Bos SMA SPI Hadir Saat Sidang Tuntutan, Jangan Bikin Kecewa Korban

Rabu, 20 Juli 2022 – 18:32 WIB
Komnas PA Minta Bos SMA SPI Hadir Saat Sidang Tuntutan, Jangan Bikin Kecewa Korban - JPNN.com Jatim
Ketua Umum Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait. (Dok.JPNN.com)

jatim.jpnn.com, MALANG - Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) meminta majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Malang menghadirkan terdakwa kasus kekerasan seksual di SMA SPI Julianto Eka Putra (JEP) di sidang pembacaan tuntutan.

Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait mengatakan meski terdakwa saat ini ditahan di Lapas Lowokwaru Malang, seharusnya tetap dihadirkan pada Rabu 27 Juli 2022.

"Mengapa pada saat pembacaan tuntutan tidak dihadirkan secara fisik," katanya.

Dari sidang pertama hingga ke-19, terdakwa selalu dihadirkan secara fisik di PN Malang sehingga saat pembacaan tuntutan seharusnya bisa datang langsung.

"Seharusnya bukan soal status tahanan itu, tetapi JEP harus dihadirkan di sini, itu juga menjadi kekecewaan korban," ujar dia.

Jaksa penuntut umum (JPU) Edi Sutomo menjelaskan alasan JEP tidak dihadirkan secara langsung pada persidangan karena terdakwa sedang menjalani masa tahanan di Lapas Malang.

Terdakwa mengikuti jalannya persidangan secara daring dari dalam lapas. Selama prosesnya dia selalu hadir karena dia belum ditahan. Nah, setelah ditahan sejak 11 Juli 2022 dia hadir secara daring saat sidang.

"Persidangan secara online. Sebelumnya hadir karena saat itu tidak dilakukan penahanan. Sekarang sudah masuk di Lapas Lowokwaru Malang. Tadi terdakwa juga muncul di layar," ujarnya. (antara/mcr12/jpnn)

Komnas PA meminta Bos SMA SPI Julianto Eka Putra hadir secara langsung dalam persidangan pembacaan tuntutan agar korban tidak kecewa.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News