Hakim Itong dan Hamdan Sama-sama Mengeyel Soal Uang Suap

"Saya tidak tahu prosesnya bagaimana, tetapi tiga atau empat hari saya ditunjuk menangani perkara tersebut," ucap dia.
Jaksa lanjut menanyakan soal uang suap Rp 260 atau Rp140 juta yang diserahkan Hamdan. Itong membantah tuduhan itu dan menyatakan tak pernah menerima uang berapa pun jumlahnya.
"Saya tidak terima uang Rp 260 juta atau Rp 140 juta," katanya.
Hamdan lalu menyebut pernyataan Itong tidak benar. Dalam perkara pembubaran PT SGP, Itong sendirilah yang melobi Waka PN Surabaya agar dapat menangani perkara itu.
"Itu tidak benar yang mulia. Yang melobi Waka PN itu saksi (Hakim Itong) sendiri," bantah Hamdan.
Dia juga membantah pengakuan Itong yang tak menerima uang sepeser pun, padahal dirinya sudah memberikan uang pada hakim tersebut dengan jumlah yang bervariasi.
"Permohonan sebelum masuk, bawa uang. Jadi, uang diterima duluan (oleh hakim Itong, red)," ucapnya.
Bantahan dan saling mengeyel dari dua belah pihak tak berhenti hingga akhirnya kedua terdakwa menyatakan tetap mempertahankan keterangannya masing-masing di hadapan Hakim Tongani. (mcr12/jpnn)
Sidang perkara suap di PN Surabaya dengan terdakwa Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan berlangsung bantahan dan
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News