Hakim Itong dan Hamdan Sama-sama Mengeyel Soal Uang Suap

Rabu, 27 Juli 2022 – 05:10 WIB
Hakim Itong dan Hamdan Sama-sama Mengeyel Soal Uang Suap - JPNN.com Jatim
Sidang perkara suap Hakim Itong di Pengadilan Tipikor Surabaya. Kedua terdakwa saling bantah dan mengeyel soal uang suap. Foto: Dok. Pribadi Erwin untuk JPNN.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang perkara korupsi Hakim Itong Isnaeni Hidayat berlangsung di Pengadilan Tipikor Surabaya pada Selasa (26/7).

Dalam sidang kali ini, ternyata dia bertemu untuk pertama kalinya dengan dua terdakwa lainnya, yakni Panitera Pengganti M Hamdan dan pengacara RM Hendro Kasiono.

Hasil persidangan tersebut rupanya menjadi aksi saling bantah antara Itong dengan dua terdakwa itu atas perkara uang suap yang mereka terima.

Awalnya, Itong menjelaskan duduk perkara yang membelit kedua terdakwa. Dia mengaku tak mengenal terdakwa Hendro dan mengetahui jika Hamdan merupakan panitera pengganti di PN Surabaya.

"Saya mengenal Hamdan sebagai panitera pengganti di PN Surabaya. Kalau Terdakwa Hendro sebelumnya tidak kenal, baru tahu setelah peristiwa (OTT) itu," ujarnya Itong.

Jaksa lalu menanyakan soal dugaan suap yang menjerat kedua terdakwa, Itong menjawab dirinya tak pernah menerima uang sepeser pun dalam perkara pembubaran perusahaan yang sedang disidangkan. Apa yang dilakukan Hamdan tak pernah diketahui olehnya selaku hakim.

"Hamdan memang pernah ngomong jika dia akan melobi Pak Wakil Ketua PN untuk perkara ini, tetapi saya bilang tidak pernah minta-minta perkara pada ketua atau waka meski satu angkatan dengan mereka, saya malu," lanjutnya.

Selang tiga atau empat hari setelah pembicaraan itu, Itong ditunjuk menangani perkara PT Sayu Giri Primedika (SGP). Namun, dia tak tahu prosesnya hingga dipilih.

Sidang perkara suap di PN Surabaya dengan terdakwa Hakim Itong dan Panitera Pengganti M Hamdan berlangsung bantahan dan
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News