Pasal Berlapis Menanti Sopir Bus Ardiansyah

Jumat, 20 Mei 2022 – 10:28 WIB
Pasal Berlapis Menanti Sopir Bus Ardiansyah - JPNN.com Jatim
Bus rusak berat pada bagian depan lantaran menabrak tiang yang ada di pinggir jalan tol. Dalam kejadian kecelakaam di tol Surabaya-Mojokerto menewaskan 13 orang dan 12 orang luka berat. Foto: Source Humas Polda for JPNN.com

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir cadangan Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).

Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat pasal berlapis.

Ade dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia bersalah karena ada unsur kesengajaan lalu menimbulkan kelalaian dan terjadi kecelakaan.

“Unsur kesengajaannya peralihan antara Driver utama dengan rekannya bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” ujar Didit, Kamis (19/5).

Pasal lainnya yang bisa menjerat Ade yaitu terkait hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis apa yang dikonsumsi Ade Firmansyah.

“Tidak menutup kemungkinan (tersangka) akan dikenakan pasal berlapis (penyalahgunaan narkotika, red),” kata dia.

Didit mengatakan penetapan tersangka terhadap Ade melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.

“Dari hasil gelar (perkara, red) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Didit, Kamis (19/5).

Sopir Bus Ardiansyah terancam terkena pasal berlapis karena kelalaian yang dilakukannya dan tes urine yang positif mengandung unsur narkotika.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News