Pasal Berlapis Menanti Sopir Bus Ardiansyah
![Pasal Berlapis Menanti Sopir Bus Ardiansyah - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/16/bus-rusak-berat-pada-bagian-depan-lantaran-menabrak-tiang-ya-tnde.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir cadangan Bus Ardiansyah, Ade Firmansyah ditetapkan sebagai tersangka atas insiden kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto (Sumo).
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo menyebut tidak menutup kemungkinan tersangka dijerat pasal berlapis.
Ade dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia bersalah karena ada unsur kesengajaan lalu menimbulkan kelalaian dan terjadi kecelakaan.
“Unsur kesengajaannya peralihan antara Driver utama dengan rekannya bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” ujar Didit, Kamis (19/5).
Pasal lainnya yang bisa menjerat Ade yaitu terkait hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis apa yang dikonsumsi Ade Firmansyah.
“Tidak menutup kemungkinan (tersangka) akan dikenakan pasal berlapis (penyalahgunaan narkotika, red),” kata dia.
Didit mengatakan penetapan tersangka terhadap Ade melalui gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik.
“Dari hasil gelar (perkara, red) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Didit, Kamis (19/5).
Sopir Bus Ardiansyah terancam terkena pasal berlapis karena kelalaian yang dilakukannya dan tes urine yang positif mengandung unsur narkotika.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News