Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Ditetapkan Tersangka, Ini Kesalahannya
![Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Ditetapkan Tersangka, Ini Kesalahannya - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/05/17/kondisi-bus-ardiansyah-setelah-menabrak-reklame-di-tom-sumo-tkbx.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi menetapkan pengemudi cadangan Bus Ardiansyah Ade Firmansyah sebagai tersangka atas kecelakaan di KM 712+400 jalur A Tol Surabaya-Mojokerto.
Wadirlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo mengatakan penetapan tersangka terhadap Ade melalui gelar perkara yang dilakukan penyidik.
“Dari hasil gelar (perkara, red) sudah ditingkatkan statusnya dari saksi menjadi tersangka. Ancaman hukumannya lebih dari lima tahun,” kata Didit, Kamis (19/5).
Ade dijerat Pasal 310 ayat 4 dan 311 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Dia bersalah karena ada unsur kesengajaan lalu menimbulkan kelalaian dan terjadi kecelakaan.
“Unsur kesengajaannya peralihan antara Driver utama dengan rekannya bertepatan di Rest Area Saradan, Madiun. Jadi, rekannya ini tahu pada saat proses kejadian tersebut,” jelasnya.
Kemudian, mengenai hasil tes urine dan darah tersangka positif mengandung unsur narkotika. Namun, masih didalami jenis apa yang dikonsumsi Ade Firmansyah.
“Tidak menutup kemungkinan (tersangka) akan dikenakan pasal berlapis (penyalahgunaan narkotika, red),” ujarnya.
Sebelumnya, bus bernopol S 7322 UW tersebut membawa penumpang asal Surabaya yang pulang dari Yogyakarta membawa 32 penumpang.
Polisi akhirnya menetapkan sopir cadangan Bus Ardiansyah sebagai tersangka
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News