Positif Narkoba, Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Ditetapkan Jadi Tersangka

Kamis, 19 Mei 2022 – 19:18 WIB
Positif Narkoba, Sopir Cadangan Bus Ardiansyah Ditetapkan Jadi Tersangka - JPNN.com Jatim
Kondisi Bus Ardiansyah yang mengalami kecelakan di Tol Sumo, Senin (16/5). Foto: PJR Ditlantas Polda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sopir cadangan bus PO Ardiansyah bernama Ade Firmansyah (28) yang mengemudikan bus hingga terjadi kecelakaan di Tol Surabaya- Mojokerto telah ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Direktur Ditlantas Polda Jatim AKBP Didit Bambang Wibowo, Kamis (19/5).

“Sopir tersebut terbukti melakukan unsur kelalaian sehingga menyebabkan insiden kecelakaan yang mengakibatkan 15 orang meninggal dunia,” kata AKBP Didit.

Didit mengungkapkan dari hasil tes urine dan sampel darah yang dilakukan di Laboratorium Forensik (Labfor), Ade Firmansyah terbukti mengonsumsi narkotika.

"Maka hari ini, dari hasil gelar perkara. Sudah ditingkatkan statusnya dari saksi sudah menjadi tersangka," ujarnya

Akibat perbuatannya, sopir cadangan tersebut dikenakan Pasal 310 Ayat 4 UU RI No 22 Tentang Lalu Lintas, dengan ancamannya 6 tahun denda Rp 12 juta.

Dan atau Pasal 311 Ayat 5 UU RI Nomor 22 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan Raya, dengan ancaman hukuman 12 tahun denda Rp 24 juta.

"Nanti apakah di Pasal 310 Ayat 4, atau di Pasal 311 Ayat 5, di mana letak unsur kesengajaannya," katanya.

Kecelakaan bus Ardiansyah di Tol Sumo yang menewaskan 15 penumpang membuat Ade Firmansyah jadi tersangka.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News