Giliran Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Transaksi Barang Berbahaya di Warung

Rabu, 27 April 2022 – 21:26 WIB
Giliran Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Transaksi Barang Berbahaya di Warung - JPNN.com Jatim
Barang berbahaya berupa bubuk mesiu yang digunakan untuk bahan peledak petasan disita Polres Ponorogo dari HS dan RT. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, PONOROGO - Setelah Lumajang, Polres Ponorogo juga menangkap warga yang menjual bahan peledak atau serbuk petasan di wilayah Kecamatan Kauman.

Adapun warga yang menjualnya sebanyak dua orang. Mereka ialah HS warga Kecamatan Balong Ponorogo dan TR asal Kabupaten Magetan.

HS dan TR ditangkap pada Kamis (21/4) setelah melakukan transaksi di sebuah warung kopi Dukuh Krajan, Kecamatan Kauman, Ponorogo.

"Dalam hal ini HS sebagai penjual, sedangkan TR pembelinya," kata Kapolres Ponorogo AKBP Catur C Wibowo, Rabu (27/4).

Catur mengatakan berdasarkan pengakuan HS, dia mendapatkan serbuk petasan atau bubuk mesiu tersebut membelinya secara daring terpisah. Kemudian, dioplos dengan cara melihat melalui YouTube.

"HS memasarkannya di media sosial Facebook dengan harga Rp 250 ribu per kilogramnya. Dia ini juga residivis kasus serupa pada 2019," bebernya.

TR sendiri mengaku membeli bubuk mesiu tersebut untuk digunakan sendiri membuat petasan.

"Totalnya sebanyak sembilan kilogram serbuk petasan dari tersangka HS seharga Rp 2.250.000," ujarnya.

Dua orang ditangkap saat bertransaksi barang berbahaya berupa bubuk mesiu untuk membuat petasan di Ponorogo.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News