Sawi dan Abdullah Ditangkap Saat Transaksi Barang Berbahaya di Warung, Menegangkan
jatim.jpnn.com, LUMAJANG - Sat Reskrim Polres Lumajang menangkap dua orang yang memiliki bubuk mesiu sebagai bahan peledak petasan.
Kedua pelaku ialah Liwari alias Sawi warga Desa Ranuwurung, Kecamatan Randuagung dan Abdullah asal Desa Kudus, Kecamatan Klakah, Lumajang.
Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka mengatakan kedau tersangka ditangkap setelah ketahuan berbisnis bubuk mesiu tersebut. Mereka memperjualbelikannya.
"Keduanya kedapatan memiliki dan menjual bubuk mesiu," kata Dewa, Rabu (27/4).
Menurut dia, penggunaan bubuk mesiu yang tidak steril bisa menyebabkan nyawa orang melayang karena ledakannya sangat dahsyat. Oleh karena itu, polisi menangkap kedua pelaku dan menyita barang tersebut.
Sawi dan Abdullah ditangkap di sebuah warung makan Jalan Wonorejo, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang pada Sabtu (23/4) sekitar pukul 20.00 WIB.
Saat ditangkap, mereka berdua sedang bertransaksi bubuk mesiu. Kemudian digeledah ditemukan 500 gram di dalam tas yang dibawa Abdullah sebagai pembelinya.
Abdullah lalu diinterogasi mengaku membelinya dari Sawi.
Sawi dan Abdullah ditangkap saat melakukan transaksi bahan peledak di sebuah warung makan daerah Kedungjajang, Lumajang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News