Giliran Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Transaksi Barang Berbahaya di Warung
Rabu, 27 April 2022 – 21:26 WIB
Namun, total barang bukti yang disita sebanyak 11 kilogram dari kedua tersangka.
HS dan TR dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Catur (mcr12/jpnn)
Dua orang ditangkap saat bertransaksi barang berbahaya berupa bubuk mesiu untuk membuat petasan di Ponorogo.
Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News