Giliran Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Transaksi Barang Berbahaya di Warung

Rabu, 27 April 2022 – 21:26 WIB
Giliran Polres Ponorogo Tangkap 2 Orang Transaksi Barang Berbahaya di Warung - JPNN.com Jatim
Barang berbahaya berupa bubuk mesiu yang digunakan untuk bahan peledak petasan disita Polres Ponorogo dari HS dan RT. Foto: Humas Polda Jatim.

Namun, total barang bukti yang disita sebanyak 11 kilogram dari kedua tersangka.

HS dan TR dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-undang darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 65 KUHP Jo Pasal 53 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.

"Ancaman hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman pidana penjara setinggi-tingginya 20 tahun," tandas Catur (mcr12/jpnn)

Dua orang ditangkap saat bertransaksi barang berbahaya berupa bubuk mesiu untuk membuat petasan di Ponorogo.

Redaktur & Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News