2 Warga Madura Diseret ke Surabaya, Disuruh Bertanggung Jawab, Nah Loh
Senin, 04 April 2022 – 11:44 WIB
Polisi lantas melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan JPU.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Dua warga Madura diseret dan dibawa ke Surabaya. Ada perbuatan yang harus mereka pertanggungjawabkan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News