2 Warga Madura Diseret ke Surabaya, Disuruh Bertanggung Jawab, Nah Loh

Senin, 04 April 2022 – 11:44 WIB
2 Warga Madura Diseret ke Surabaya, Disuruh Bertanggung Jawab, Nah Loh - JPNN.com Jatim
Dua pelaku curanmor di Jalan Asem, Surabaya berhasil ditangkap Polsek Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Polisi lantas melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan JPU.

Untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)

Dua warga Madura diseret dan dibawa ke Surabaya. Ada perbuatan yang harus mereka pertanggungjawabkan.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News