2 Warga Madura Diseret ke Surabaya, Disuruh Bertanggung Jawab, Nah Loh
Senin, 04 April 2022 – 11:44 WIB

Dua pelaku curanmor di Jalan Asem, Surabaya berhasil ditangkap Polsek Pelabuhan Tanjung Perak. Foto: Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak
Polisi lantas melakukan pemberkasan dan berkoordinasi dengan JPU.
Untuk mempertanggungjawabkan aksi mereka, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan pidana paling lama tujuh tahun penjara. (mcr23/jpnn)
Dua warga Madura diseret dan dibawa ke Surabaya. Ada perbuatan yang harus mereka pertanggungjawabkan.
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Ardini Pramitha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News