2 Warga Madura Diseret ke Surabaya, Disuruh Bertanggung Jawab, Nah Loh
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menangkap dua pelaku tindak pidana curanmor, yakni S (31) dan RA (20).
Dua pria asal Madura itu nekat mencuri motor WIB di Jalan Asem 4 nomor 16C, Surabaya pada Kamis (24/3) pukul 05.00.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak AKP Arief Rizky Wicaksana menjelaskan barang bukti yang disita, antara lain, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 warna hitam nopol L 6447 FW.
Kemudian, lanjut dia, satu unit sepeda motor Honda Vario 125 tanpa plat nomor, satu lembar STNK sepeda motor Honda Vario nopol L 4385 WI, dua buah plat nomor nopol L 4385 WI, dua buah ujung obeng plus minus kunci T, serta satu unit HP.
Pihaknya pun mengantongi ciri-ciri tersangka pelaku curanmor dari informasi saksi dan rekaman CCTV di TKP
“Anggota Unit Reskrim Polsek Asemrowo lalu melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi pelaku berada di Galis, Bangkalan, Madura," bebernya, Senin (4/4).
AKP Arief mengatakan pada Jumat (25/3) malam jam 18.30 WIB, kedua tersangka diciduk saat sedang duduk di depan rumah teman mereka.
"Kedua pelaku lalu dibawa ke Polsek Asemrowo Surabaya untuk proses penyidikan lebih lanjut," terangnya.
Dua warga Madura diseret dan dibawa ke Surabaya. Ada perbuatan yang harus mereka pertanggungjawabkan.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News