Gugatan Praperadilan Kasus SMA SPI Disebut Bukan ‘Ditolak’, Bisa Diajukan Lagi
![Gugatan Praperadilan Kasus SMA SPI Disebut Bukan ‘Ditolak’, Bisa Diajukan Lagi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/28/kuasa-hukum-tersangka-je-jeffry-simatupang-kanan-menilai-box-vqei.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Gugatan praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI ditolak oleh hakim Martin Ginting di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya beberapa waktu lalu.
Kuasa hukum tersangka JE, Jeffry Simatupang pun menghormati putusan hakim.
"Kami menghormati karena ada asas hukum yang mengatakan putusan pengadilan dianggap benar sampai ada putusan lain yang membatalkannya," kata Jeffry, Kamis (27/1).
Baca Juga:
Menurutnya, gugatan “ditolak” memiliki perbedaan makna hukum dengan “tidak diterima”.
Dia menjelaskan frasa “tak diterima” dalam putusan praperadilan disebabkan kekurangan syarat formal, yakni pihak Kejati Jatim yang mengembalikan berkas P19 tak disertakan sebagai pihak dalam praperadilan.
Artinya, hakim belum bisa memeriksa objek pokok dari prapradilan yang dimohonkan pihaknya, yakni terkait dengan sah tidaknya penetapan tersangka serta relevansi alat bukti.
Baca Juga:
Oleh karena itu, pihaknya masih bisa mengajukan praperadilan kembali atas kasus dugaan kekerasan seksual SMA SPI itu.
"Ke depan, kalau akan mengajukan praperadilan lagi akan menarik kejaksaan sebagai turut termohon dengan adanya putusan itu," jelasnya.
Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang menyatakan gugatan praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI bukan ditolak.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News