Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Ajukan Lagi
![Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Ajukan Lagi - JPNN.com Jatim](https://cloud.jpnn.com/photo/jatim/news/normal/2022/01/24/sidang-praperadilan-kasus-kekerasan-di-sma-spi-senin-241-flc-dfut.jpg)
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka kasus kekerasan seksual di SMA SPI, JE.
Meski ditolak, pihak kuasa hukum berencana mengajukan gugatan lagi kepada Kapolda Jatim.
Kuasa hukum tersangka JE, Philips Sitepu beranggapan kalau putusan yang dibacakan hakim tidak secara lugas menyatakan permohonannya ditolak karena tak terbukti.
Permohonan ditolak lantaran kurang pihak, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.
"Jadi, itu kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka benar, tetapi dibilang kejaksaan tinggi harus menjadi pihak," ujar Philipus, Senin (24/1).
Dengan putusan itu, Philipus menilai dalil yang dibawanya masih kuat. Pihaknya tak menampik adanya rencana mengajukan permohonan praperadilan lagi.
Baca Juga:
"Kami akan pertimbangkan lagi," kata dia.
Sebelumnya, JE mengajukan praperadilan menggugat Kapolda Jatim. Dia meminta penyidikan dan status tersangkanya dibatalkan.
Meski ditolak, kuasa hukum tersangka JE bakal mengajukan gugatan kembali kepada Kapolda Jatim
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News