Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Ajukan Lagi

Selasa, 25 Januari 2022 – 13:25 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Ajukan Lagi - JPNN.com Jatim
Sidang praperadilan kasus kekerasan di SMA SPI, Senin (24/1). Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak tersangka ke Kapolda Jatim

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menolak permohonan praperadilan tersangka kasus kekerasan seksual di SMA SPI, JE. 

Meski ditolak, pihak kuasa hukum berencana mengajukan gugatan lagi kepada Kapolda Jatim.

Kuasa hukum tersangka JE, Philips Sitepu beranggapan kalau putusan yang dibacakan hakim tidak secara lugas menyatakan permohonannya ditolak karena tak terbukti. 

Permohonan ditolak lantaran kurang pihak, yakni Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. 

"Jadi, itu kurang pihak. Bukan berarti penetapan tersangka benar, tetapi dibilang kejaksaan tinggi harus menjadi pihak," ujar Philipus, Senin (24/1).

Dengan putusan itu, Philipus menilai dalil yang dibawanya masih kuat. Pihaknya tak menampik adanya rencana mengajukan permohonan praperadilan lagi.

"Kami akan pertimbangkan lagi," kata dia. 

Sebelumnya, JE mengajukan praperadilan menggugat Kapolda Jatim. Dia meminta penyidikan dan status tersangkanya dibatalkan. 

Meski ditolak, kuasa hukum tersangka JE bakal mengajukan gugatan kembali kepada Kapolda Jatim
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News