Gugatan Ditolak, Komnas PA Minta Polda Jatim Segera Tahan Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait meminta tersangka kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, yakni JE segera ditahan.
Menurutnya, putusan hakim menolak permohonan JE di sidang praperadilan sudah menjadi dasar yang kuat menahan pria tersebut.
Arist mengungkapkan putusan hakim sesuai harapannya. Dia pun meyakini sidang praperadilan itu menjadi pelajaran bagi kasus-kasus kekerasan seksual terhadap anak-anak lainnya.
Baca Juga:
"Anak Indonesia menunggu pelaku-pelaku kekerasan seksual (ditangkap,red). Tidak ada satupun yang lolos dari praperadilan karena bukti-buktinya cukup baik," ujarnya, Selasa (25/1).
Arist menilai ancaman hukuman terhadap JE sudah cukup tinggi untuk ditahan, apalagi gugatan yang diajukan olehnya dianggap sudah melecehkan Polda Jatim.
"Dalam proses praperadilan, itu sesuatu yang berada di luar dugaan kami dan melecehkan pihak penyidik," tuturnya.
Dia khawatir JE melarikan diri, terlebih JE memiliki akses pergi ke mana saja, termasuk luar negeri.
"Status JE tersangka maka harus segera ditangkap, dikurung, segera mungkin. Tidak ada lagi toleransi. Polda Jatim tidak lagi memberikan peluang hukum yang membuat dia melarikan diri," ucap Arist. (mcr12/jpnn)
Komnas PA meminta Polda Jatim segera menangkap tersangka dugaan kekerasan seksual di SMA SPI, JE karena dikhawatirkan melarikan diri
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News