Gugatan Praperadilan Kasus SMA SPI Disebut Bukan ‘Ditolak’, Bisa Diajukan Lagi

Jumat, 28 Januari 2022 – 17:25 WIB
Gugatan Praperadilan Kasus SMA SPI Disebut Bukan ‘Ditolak’, Bisa Diajukan Lagi  - JPNN.com Jatim
Kuasa hukum tersangka JE, Jeffry Simatupang (kanan) menilai praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI bukan ditolak. Foto: Dok. pribadi kuasa hukum Jeffry

Untuk makna putusan “ditolak” berarti hakim telah memeriksa objek pokok dari materi praperadilan yang dimohonkan pihaknya dan putusan semacam itu tak dapat lagi diajukan praperadilan. 

"Saat hakim sudah menyatakan kurang pihak, kami menghormati karena sumber hukum seperti kemarin ahli katakan, salah satunya adalah putusan pengadilan," tandas Jeffry. (mcr12/jpnn)

Kuasa Hukum JE, Jeffry Simatupang menyatakan gugatan praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI bukan ditolak.

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News