Kekerasan Seksual di Panti Asuhan Surabaya Terjadi Selama 3 Tahun
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pemilik sekaligus pengasuh panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) sudah berlangsung selama tiga tahun.
Direktur Unit Konsultasi Bantuan Hukum (UKBH) Fakultas Hukum Unair Sapta Aprilianto mengungkapkan dugaan tindak kekerasan seksual itu telah dilakukan NK selama tiga tahun.
“Mereka (korban) masih di bawah 15 tahun dan itu sudah berlangsung selama kurang lebih tiga tahun,” ungkap Sapto di Gedung A FK Hukum, Jumat (31/1).
Sapto menjelaskan terungkapnya kasus itu setelah salah satu dari korban kabur dari panti asuhan. Dia lantas menceritakan hal-hal tersebut kepada S (41).
Mendengar informasi tersebut, S lantas mencari bantuan agar dugaan tindak kekerasan ini dilaporkan dan diselidiki.
“Jadi, ini ada beberapa anak yang kabur kemudian datang pada pelapor atau S menginformasikan adanya dugaan kekerasan seksual terhadap anak-anak di dalam panti asuhan,” jelasnya.
Sapto mengatakan dalam melancarkan aksinya, terlapor hanya menggunakan kekuasaannya sehingga korban tidak bisa berbuat apa-apa.
“Jadi, ini relasi kuasa karena memang mereka tidak ada pilihan lain. Ini salah satu modus kejahatan karena yang satu berkuasa yang satu di bawah kekuasaannya akhirnya terjadilah dugaan tindak pidana,” katanya.
Kekerasan seksual yang diduga dilakukan NK (61) ternyata sudah terjadi selama tiga tahun dengan korban lebih dari satu orang.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News