Ngeri, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korbannya Setiap Hari

Senin, 03 Februari 2025 – 17:02 WIB
Ngeri, Pemilik Panti Asuhan di Surabaya Cabuli Korbannya Setiap Hari - JPNN.com Jatim
Nurherwanto Kamaril (61) pemilik panti asuhan di Surabaya yang melakukan kekerasan seksual dan pencabulan kepada dua anak asuhnya. Foto: Humas Polda Jatim.

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polisi membeberkan modus pemilik panti asuhan di Surabaya berinisial NK (61) melakukan kekerasan seksual dan pencabulan kepada para korbannya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Ali Purnomo mengatakan selama kurun waktu tiga tahun, tepatnya sejak 2022.

NK tega melakukan persetubuhan satu bulan dua kali, bahkan bisa dilakukan tujuh kali dalam seminggu atau setiap hari.

“ini eskalasinya ada dalam satu bulan dia melakukan dua kali atau tiga kali, tetapi pernah dari korban yang sekarang ini membuat laporan polisi, dalam satu minggu melakukan setiap hari,” jelas Ali, Senin (3/2).

Hal tersebut yang membuat korban berani melaporkan NK karena merasa tertekan dijadikan objek pelampiasan nafsu bejat kakek tersebut.

“Dia (korban) sudah tidak merasa kuat lagi menahan beban itu sehingga melapor ke UKBH Unair terus dibantu diteruskan ke kami dan ditindaklanjuti bersama-sama,” katanya.

NK dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 81 Jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 6 Huruf b UU No. 12 tahun 2022 tentang tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Ancaman hukumannya paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun untuk perlindungan anak, sedangkan UU pidana kekerasan seksual 12 tahun.

Pemilik panti asuhan di Surabaya berkali-kali mencabuli dua anak asuhnya sejak 2022.
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News