Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Ajukan Lagi

Selasa, 25 Januari 2022 – 13:25 WIB
Gugatan Praperadilan Ditolak, Pihak Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI Bakal Ajukan Lagi - JPNN.com Jatim
Sidang praperadilan kasus kekerasan di SMA SPI, Senin (24/1). Hakim menolak gugatan yang diajukan pihak tersangka ke Kapolda Jatim

Pada sidang yang berlangsung sejak Jumat (14/1), pihak tersangka pelaku kekerasan seksual, JE memberikan 51 bukti sudah serta empat saksi fakta dan dua saksi ahli.

Adapun, Polda Jatim menyerahkan 42 bukti dan dua saksi ahli tanpa saksi fakta. 

Selama persidangan, Hakim Martin Ginting menolak gugatan tersebut karena kurang pihak. 

"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," ucap Ginting. (mcr12/jpnn)

Meski ditolak, kuasa hukum tersangka JE bakal mengajukan gugatan kembali kepada Kapolda Jatim

Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra

Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News