Tok! Gugatan Tersangka Kekerasan Seksual di SMA SPI kepada Kapolda Jatim Ditolak
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di SMA SPI memasuki babak terakhir. Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya memutuskan menolak seluruh permohonan JE selaku tersangka kepada Kapolda Jatim.
Martin Ginting selaku hakim tunggal dalam sidang tersebut telah mempertimbangkan permohonan tersangka dan saksi-saksi yang diajukan, baik dari pihak JE atau Polda Jatim.
"Mengadili, menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima. Kemudian, pemohon mengganti biaya perkara persidangan," ujar Martin, Senin (24/1).
Baca Juga:
Dalam amar putusannya, praperadilan itu seharusnya melibatkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Dalam kasus itu, pihak tersebut yang bertanggung jawab atas prapenuntutan dan kelengkapan alat bukti.
Berkas kasus dugaan kekerasan seksual oleh JE terhadap muridnya masih dikembalikan jaksa ke penyidik Polda Jatim karena barang bukti belum lengkap.
"Pengadilan berpendapat pihak Kejati harus dilibatkan dalam kasus itu untuk menjelaskannya," kata dia.
Setelah memberikan penjelasan, Martin menghentikan sidang tersebut dengan mengetuk palu tiga kali.
"Praperadilan adalah putusan berkekuatan hukum tetap. Dengan demikian, kami menyatakan persidangan ini telah selesai dan ditutup," tandas Martin.
Hakim menolak gugatan pihak tersangka JE dalam sidang praperadilan kasus dugaan kekerasan seksual di SMA SPI.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News