Sidang Praperadilan SMA SPI Kemarin, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Saksi Hanya Dengar dari Orang Lain

Sabtu, 22 Januari 2022 – 06:55 WIB
Sidang Praperadilan SMA SPI Kemarin, Kuasa Hukum Ungkap Banyak Saksi Hanya Dengar dari Orang Lain - JPNN.com Jatim
Sidang praperadilan kasus kekerasan seksual di SMA SPI. Foto: Dok. Pribadi Zain for JPNN

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang keenam praperadilan pemilik SMA SPI, JE lawan Polda Jatim memasuki agenda pembuktian akhir di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jumat (21/1).

Kali ini, saksi ahli kriminologi dari Universitas Brawijaya Prija Djatmika dihadirkan Polda Jatim. Pihak SPI juga diberi kesempatan hakim tunggal Martin Ginting mengajukan bukti tambahan dari rangkaian fakta persidangan.

Djatmika menyampaikan hal tak jauh berbeda dengan para ahli sebelumnya, yaitu barang bukti di penyidik dalam menangani kasus akan dinilai hakim sesuai KUHAP.

“Keterangan saksi, ahli, bukti surat, dan petunjuk nanti hakim yang menilai sesuai Pasal 184 KUHAP,” kata Djatmika.

Untuk saksi, lebih dari dua orang keterangan yang disampaikan harus sesuai dengan kasus yang diperiksa penyidik.

“Rangkaian saksi-saksi yang mengarah pada perbuatan materiel apabila tidak bersesuaian maka tidak masuk dalam kategori alat bukti petunjuk,” ujar dia.

Kuasa hukum JE, Jeffry Simatupang mempertanyakan adanya saksi yang keterangannya hanya mendengar dari perkataan orang lain atau tidak mengetahui secara langsung.

Djatmika kembali menjelaskan kalau saksi yang seperti itu di luar kategori yang dibenarkan. Hukum pidana wajib berdasarkan kebenaran yang riil.

Hakim mengungkap puluhan saksi yang di BAP dalam dugaan kasus kekerasan seksual di SMA SPI mendengar dari perkataan orang lain
Facebook JPNN.com Jatim Twitter JPNN.com Jatim Pinterest JPNN.com Jatim Linkedin JPNN.com Jatim Flipboard JPNN.com Jatim Line JPNN.com Jatim JPNN.com Jatim

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News