Sidang Praperadilan SMA SPI, Saksi Ahli Pidana dari Polda Bicara Soal Barang Bukti

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sidang praperadilan tersangka pelaku kekerasan seksual di SMA SPI, JE di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya masih berlanjut, Kamis (20/1).
Pada sidang kelima tersebut, Tim Bidang Hukum Polda Jatim menghadirkan Guru Besar Hukum Administrasi dari Fakultas (FH) Ubhara Surabaya, Prof Sadjijono.
Purnawirawan polisi itu dihadirkan sebagai saksi ahli pidana untuk berpendapat berdasarkan keilmuannya.
Dia menjelaskan syarat sahnya barang bukti sesuai Pasal 184 KUHAP kemudian berkembang dalam Putusan MK Nomor: 21/PUU-XII/2014 tentang Objek Praperadilan yang Diperluas.
Menurutnya, barang bukti di tingkat penyidikan bukan merupakan bukti yang sah, melainkan disebut petunjuk dalam pandangan subjektif penyidik.
"Berarti bukti di tingkat penyidikan itu tidak akan pernah bisa dinyatakan sah. Itu putusan MK final dan mengikat." jelas Sadjijono di hadapan hakim tunggal, Martin Ginting.
Baca Juga:
Menurutnya, sah atau tidaknya barang bukti itu, bukan penyidik yang menentukan, tetapi ranah kewenangan hakim.
“Tidak semua barang bukti yang dibawa penyidik bisa dijadikan bukti (sah,red) dan (barang bukti,red) itu bisa dikesampingkan oleh hakim,” lanjutnya.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan Tim Bidang Hukum dari Polda Jatim membicarakan soal sah atau tidaknya barang bukti
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News