Parkiran PN Surabaya Jadi Lokasi Transaksi Suap, Berikut Detik-detik Penangkapan Hakim Itong Cs
jatim.jpnn.com, SURABAYA - KPK membeberkan kronologi OTT kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka, yaitu hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan (HD) selaku penerima suap.
Berikutnya, ada pula pengacara atau kuasa hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP) Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
"Kronologinya, kami menerima informasi mengenai adanya dugaan penyerahan sebagian uang kepada hakim terkait dengan penanganan perkara dari pihak kuasa hukum pemohon, yaitu Hendro Kasiono (HK)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (21/1) dini hari.
Lalu pada Rabu (19/1) sekitar pukul 13.30 WIB, KPK mendapatkan informasi lanjutan bahwa ada penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari pengacara PT SGP, Hendro Kasiono kepada panitera Hamdan sebagai representasi hakim Itong Isnaeni Hidayat.
Penyerahan uang itu dilakukan di salah satu area parkir Kantor PN Surabaya.
"Tidak berapa lama kemudian, tim KPK langsung mengamankan keduanya beserta sejumlah uang yang sebelumnya telah diterima Hamdan. Mereka kemudian dibawa ke Polsek Genteng, Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan," ujar Nawawi.
Secara terpisah, tim KPK juga langsung mencari dan mengamankan hakim Itong Isnaeni Hidayat, Direktur PT SGP Achmad Prihantoyo, dan Dewi (DW) selaku Sekretaris Hendro Kasiono.
Parkiran Kantor PN Surabaya ternyata jadi lokasi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh Hamdan selaku perwakilan hakim Itong.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News