Sebegini Duit yang Diamankan dalam OTT KPK di PN Surabaya, itu Cuma Uang Muka
jatim.jpnn.com, JAKARTA - KPK membeberkan jumlah uang tunai yang mereka sita dalam OTT di Surabaya, Rabu (19/1), yakni sebesar Rp 140 juta. Selain itu, hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan empat orang lainnya berhasil diamankan.
OTT yang melibatkan hakim Itong dan kawan-kawan itu dilakukan mengenai kasus dugaan korupsi berupa suap pengurusan perkara di PN Surabaya.
"Uang Rp 140 juta itu sebagai tanda jadi (uang muka,red) awal bahwa Itong Isnaeni Hidayat (IIH) nantinya akan memenuhi keinginan pengacara Hendro Kasiono (HK) soal kasus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP)," kata Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango, Jumat (21/1) dini hari.
KPK pun telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka ialah Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan Panitera Pengganti Hamdan (HD) selaku penerima suap.
Lalu, ada pula Pengacara atau Kuasa Hukum PT Soyu Giri Primedika (SGP), Hendro Kasiono (HK) selaku pemberi suap.
Atas perbuatannya, tersangka Hendro Kasiono (HK) sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kemudian, tersangka Hamdan (HD) dan Itong Isnaeni Hidayat (IIH) sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001. (antara/mcr13/jpnn)
KPK akhirnya membocorkan jumlah uang yang diamankan dalam OTT di PN Surabaya. Ada fakta mengejutkan. Simak!
Redaktur & Reporter : Fahmi Azis
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News