Terungkap, Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Capai Rp 25 Miliar
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menangkap dua tersangka kasus dugaan korupsi di Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo senilai Rp 25 miliar.
Kedua tersangka ialah Yuniwati Kuswardani (60) warga Sepande, Sidoarjo dan Ario Ardianzah (38) asal Sukolilo, Surabaya.
Kasi Penkum Kejati Jatim, Fathur Rohman mengatakan setelah ditangkap, Yuniwati dan Ario langsung ditahan di Rutan Kejati Jatim. Mereka berdua ditahan selama 20 hari sejak 5-24 Januari 2022.
“Penahanan itu dilakukan dengan alasan kekhawatiran tersangka akan melarikan diri dan memengaruhi saksi-saksi serta menghilangkan barang bukti," ujar Fathur dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).
Saat ini, pihaknya sedang memburu Hendrik Wahyono selaku Branch Manager PT Astra Sedaya Finance Surabaya.
Fathur menjelaskan kasus itu bermula pada 2016. Saat itu, Yuniwati pensiun sebagai Finance dan Banking di perusahaan yang sama dengan Hendrik. Perempuan itu juga mengelola kantin di sana.
Yuniwati bersama Ario dan Hendrik melakukan tindak pidana korupsi dengan modus pemberian pembiayaan multiguna Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo kepada 187 karyawan di perusahaannya tersebut.
Persyaratan pembiayaan disediakan Yuniwati dengan meminta salinan KTP, KK, dan kartu identitas karyawan untuk permohonan kredit.
Kejati Jatim menangkap dua tersangka dugaan korupsi Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News