Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK, Kejati Jatim Periksa 25 Kepala Sekolah

jatim.jpnn.com, SURABAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menggeledah kantor Dinas Pendidikan Jatim terkait dugaan kasus korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa SMK senilai Rp65 miliar pada Rabu (19/3).
Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan penggeledahan itu mencari bukti dugaan korupsi mark up pengadaan barang dan jasa untuk sekolah SMK Swasta yang dilakukan pada tahun 2017.
“Selain di Dinas Pendidikan Jatim kami menggeledah di lima tempat lainnya," kata Mia.
Dalam kasus itu, pihaknya juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta yang sebagai penerima hibah yang tersebar di sebelas kabupaten maupun kota di Jawa Timur.
Pihaknya juga telah memeriksa dengan Kepala Dinas Pendidikan Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan pada Dinas Pendidikan Jatim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pejabat pada Unit Layanan Pengadaan.
Kemudian Kelompok Kerja Pengadaan Barang Jasa Provinsi Jawa Timur, Panitia Pemeriksa Hasil Pekerjaan pada pemerintah Provinsi Jatim, penyedia barang jasa atau rekanan hingga vendor atau distributor, juga turut diperiksa.
"Untuk pemeriksaan PPK kami memeriksa Hudiono untuk perkara ini, dan untuk kepala dinas pendidikan Jatim kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara yang terkena perkara lainnya," ujarnya.
Dia menjelaskan dugaan korupsi terdapat anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang atau jasa dengan sumber dana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Jawa Timur sebesar Rp65 miliar pada Dinas Pendidikan Jatim.
Kasus dugaan korupsi dana hibah barang dan jasa untuk SMK, Kejaksaan geledah kantor Dinas Pendidikan Jawa Timur
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News