Terungkap, Dugaan Korupsi Bank Jatim Syariah Cabang Sidoarjo Capai Rp 25 Miliar
Dokumen lainnya berupa slip gaji dan surat rekomendasi yang diperoleh Yuniwati melalui Hendrik dipalsukan.
“Dokumen kelengkapan permohonan pembiayaan, seperti rekening gaji bank, surat pengangkatan sebagai karyawan, semuanya tidak sesuai dan diduga dipalsukan," jelasnya.
Beberapa tanda tangan pemohon pembiayaan juga tak ditandatangani karyawan. Bahkan, terdapat nomor kartu identitas karyawan yang diajukan dalam permohonan pembiayaan tidak terdaftar dalam sistem data PT Astra Sedaya Finance Surabaya I.
Menurutnya, proses pembiayaan multiguna kepada karyawan tidak sesuai dengan ketentuan pemberian pembiayaan sebagaimana pedoman Bank Jatim.
“Pemberian kredit yang tidak sesuai dengan prosedur tersebut mengakibatkan kredit tersebut macet dengan outstanding per 31 Agustus 2021 sebesar Rp 25,5 miliar,” kata Fathur.
Kedua tersangka dianggap melanggar UU 20/2001 tentang perubahan atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (mcr12/jpnn)
Kejati Jatim menangkap dua tersangka dugaan korupsi Bank Jatim Syariah cabang Sidoarjo
Redaktur : Fahmi Azis
Reporter : Arry Dwi Saputra
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News