Akhirnya, Satu Terpidana Korupsi Pasar Manggisan ini Dieksekusi
jatim.jpnn.com, JEMBER - Terpidana korupsi Pasar Manggisan, Irawan Sugeng Widodo dieksekusi berdasarkan berdasarkan putusan Mahkamah Agung nomor 2347/Pid.Sus/2021 yang diterima jaksa bidang pidana khusus Kejari Jember.
"Hari ini, telah dilakukan eksekusi. Terpidana menunjukkan sikap patuh dan sukarela menyerahkan diri untuk menjalani proses hukum sesuai putusan hakim, sehingga kami memberikan apresiasi," kata Kajari Jember Zullikar Tanjung, Selasa (2/11).
Dia menerangkan terpidana korupsi Pasar Manggisan itu diputus bebas oleh Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya pada September 2020 dalam tindak pidana korupsi proyek Pasar Manggisan yang merugikan negara Rp 1,3 miliar.
Baca Juga:
"Atas putusan bebas itu, jaksa melakukan upaya hukum kasasi. Majelis hakim di MA menerima kasasi jaksa sehingga membatalkan putusan Pengadilan Tipikor PN Surabaya," ujar dia.
Dalam putusan MA, terpidana Irawan Sugeng Widodo dijatuhi pidana selama 1,5 tahun dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. Ditambah pidana tambahan membayar uang pengganti sebesar Rp 103.938.317 yang harus dibayar paling lama tiga bulan.
"Jika tidak sanggup membayar uang pengganti, terpidana harus menjalani pidana penjara selama tiga bulan," tutur dia.
Dalam proyek Pasar Manggisan tahun anggaran 2018 tersebut, terpidana yang juga direktur sekaligus pemilik PT Maksi Solusi Enjinering terbukti mendapatkan aliran uang sebesar Rp 103.938.317 atas perannya sebagai perencana dan pengawas.
Sebelumnya, Kejari Jember menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi rehab Pasar Manggisan senilai Rp 7,8 miliar.
Irawan Sugeng Widodo harus legawa menjalani vonis yang diterimanya terkait dengan korupsi Pasar Manggisan Jember.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News