Penampakan Uang Palsu Rp 3,8 Miliar, Ada 5 Tersangka Terlibat
jatim.jpnn.com, SURABAYA - Polresta Banyuwangi bersama Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan duit asli senilai Rp 3,8 miliar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko menerangkan dari pengungkapan itu, ada lima orang tersangka yang ditangkap, yaitu ASP (63) warga Desa Sugian, Kabupaten Lombok, AAP alias Gus Ali (44) warga Desa Kepel, Ngetos, Nganjuk.
Berikutnya, AUW (57) asal Desa Mojotengah, Bareng, Jombang; AS (37) warga Desa Sumo, Sumobito, Jombang; dan JS (56) dari Desa Pangeran, Simpang Empat, Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
"Para tersangka diringkus di rest area SPBU Kalibaru, Desa Kalibaru Wetan, Kalibaru, Banyuwangi," kata dia, Kamis (7/10).
Gatot menerangkan uang palsu itu diproduksi di Bojonegoro dan diedarkan ke sejumlah wilayah Jawa Timur seperti Banyuwangi dan Mojokerto.
Adapun tersangka yang bertugas untuk mengedarkan uang palsu tersebut, yaitu tersangka ASP alias Pak So, AAP alias Gus Ali, dan AUW alias Gus Mad.
"Pada kasus tersebut yang bertindak sebagai sebagai pemodal ialah tersangka AS dan dia mempekerjakan JS sebagai pencetak uang," ujar Gatot.
Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu memaparkan pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mengamankan tersangka ASP alias Pak So di rest area SPBU Kalibaru pada 16 September 2021.
Aparat gabungan di Jawa Timur mengungkap sindikat peredaran uang palsu berikut barang bukti jika dimisalkan duit asli senilai Rp 3,8 miliar.
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jatim di Google News